terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menimbulkan berbagai implikasi terkait peningkatan mutu tenaga pendidikan.
Kompas (2006) menulis bahwa peningkatan kualifikasi dan upaya pemberian
peningkatan kesejahteraan seimbang dengan kompetensi menjadi tuntutan Undang-
Undang baru tersebut di tengah realitas guru yang memprihatinkan. Menyikapi hal
itu, Redaksi Harian ”Kompas” mengadakan diskusi panel bertajuk "Profesionalisme
dan Pendidikan Guru", Selasa (24/1). Panelis yang hadir terdiri atas Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasli Jalal, Rektor
Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta Paulus Suparno, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Sunaryo Kartadinata, Ketua Umum Federasi
Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, Koordinator Koalisi Pendidikan Lodi
Paat, serta Koordinator Litbang SD Hikmah Teladan Cimahi, Aripin Ali. Diskusi
dipandu Soedijarto, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
sekaligus penasihat PB PGRI.
menimbulkan berbagai implikasi terkait peningkatan mutu tenaga pendidikan.
Kompas (2006) menulis bahwa peningkatan kualifikasi dan upaya pemberian
peningkatan kesejahteraan seimbang dengan kompetensi menjadi tuntutan Undang-
Undang baru tersebut di tengah realitas guru yang memprihatinkan. Menyikapi hal
itu, Redaksi Harian ”Kompas” mengadakan diskusi panel bertajuk "Profesionalisme
dan Pendidikan Guru", Selasa (24/1). Panelis yang hadir terdiri atas Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasli Jalal, Rektor
Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta Paulus Suparno, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Sunaryo Kartadinata, Ketua Umum Federasi
Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, Koordinator Koalisi Pendidikan Lodi
Paat, serta Koordinator Litbang SD Hikmah Teladan Cimahi, Aripin Ali. Diskusi
dipandu Soedijarto, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
sekaligus penasihat PB PGRI.
Guru memandang penilaian dan kegiatan belajar-mengajar secara terpadu.
Guru mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian
sebagai cermin diri.
Guru melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pengajaran
untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta
didik.
Guru mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
Guru mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi
dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.
Guru menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi, misalnya dengan
cara gabungan dua atau lebih bentuk penilaian unjuk kerja, penilaian sikap,
penilaian tertulis, penilaian proyek, penilaian produk, penggunaan portofolio,
dan penilaian diri yang mencakup memuat domain kognitif, psikomotor dan
afektif.
Guru mendidik peserta didik dan meningkatkan mutu proses pembelajaran
seefektif mungkin.
Langkah Pertama Pelaksanaan Penilaian Proses serta Hasil Belajar dan
Pembelajaran:
Pengumpulan Informasi.
Penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dalam bentuk penilaian
internal ini dilakukan guru yang diawali dengan kegiatan pengumpulan informasi
yang dibutuhkan. Informasi yang dikumpulkan tersebut memenuhi kriteria penilaian
sebagai berikut.
(1) Kriteria validitas.
Validitas berarti informasi tersebut dapat digunakan untuk menilai apa yang
seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur
kompetensi. Dalam mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan mempraktikkan gerak dasar jalan
informasi yang dikumpulkan untuk penilaian pembelajaran disebut memenuhi
kriteria validitas apabila informasi tersebut merupakan informasi unjuk kerja.
(2) Kriteria reliabilitas.
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) dari informasi yang
dikumpulkan. Misalnya, guru akan melaksanakan penilaian dengan
menggunakan bentuk penilaian unjuk kerja, maka informasi yang
dikumpulkan disebut memenuhi kriteria reliabilitas jika informasi yang
diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dalam
kondisi yang relatif sama.
(3) Kriteria menyeluruh.
Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang
mendidik harus mencakup seluruh domain yang tertuang pada setiap
kompetensi dasar.
(4) Kriteria berkesinambungan.
Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang
mendidik harus dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar